Kamis, Desember 01, 2011

DPR Cecar Zulkarnain Soal SP3 Kasus Lapindo foto

Calon Pimpinan KPK, Zulkarnain, dicecar pertanyan mengenai keputusan Kejaksaan Jawa Timur menghentikan proses hukum terhadap kasus lumpur Lapindo. Pada saat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) itu diterbitkan, Zulkarnain menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Pertanyaan itu dilontarkan oleh Edi Ramli Sitanggang dari Fraksi Demokrat dan Bukhori dari FPKS dalam uji kepatutan dan kelayakan Capim KPK di Gedung DPR, Senayan, Kamis (1/12/2011). "Saya dapat kabar bapak pernah keluarkan SP3 kasus lumpur Lapindo. Apa benar?" tanya Edi.

Zulkarnain membantah kabar tersebut. Menurutnya, selama 30 tahun menjadi jaksa belum sekalipun dirinya menghentikan penyelidikan apalagi sampai penyidikan. "Seingat saya dalam tugas 30 tahun saya tidak pernah hentikan penyidikan," katanya.

Khusus untuk kasus lumpur Lapindo kata Zulkarnain, dirinya menjabat Kajati Jatim pada periode 2008-2009. Ketika itu dia bahkan sempat meminta agar kasus Lapindo diekspos. Namun ternyata kasus ini sudah lebih dahulu diekspos oleh Kejaksaan Agung yang kemudian meminta Polda Jatim melengkapi berkasnya.

Setelah itu oleh Polda Jatim kembali menyerahkan berkas kasus Lapindo ke Kejati Jatim. Tetapi setelah berkas-berkas itu dilakukan penelitian, ternyata tidak ada penambahan alat bukti baru sebagaimana permintaan Kejaksaan Agung.

Karena alasan tersebut kasus Lapindo lanjutnya, tidak bisa dilanjutkan ke tahap penuntutan. "Polda tidak dapat alat bukti, jadi tidak bisa dinaikkan (status proses hukum kasusnya). Ya mau diapakan?" papar Zulkarnain.





Sabar aja ya pasti ada hikmah dibalik musibah ini
credit; detikcom

Tidak ada komentar:

Posting Komentar